1. UU ITE ini sangat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan dapat menghambat kreativitas masyarakat dalam bermain internet, terutama pada pasal 27 ayat (1) dan (3), pasal 28 ayat (2), dan pasal 31 ayat (3) ini sangat bertentangan pada UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat. Pada pasal 16 disebutkan penyelenggarraan sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan dalam mengoperasikan sistem elektronik, persyaratan yang dikemukakan masih kurang jelas contohnya pada ayat 1(b) tentang melindungi kerahasian lalu bila seseorang pemakai sistem elektronik contohnya pada web server yang mempunyai aspek keamanan yang lemah apakah itu melanggar undang-undang. Pada pasal 27 tentang perbuatan yang dilarang yaitu pasal 1 dan 2 muatan yang melanggar kesusilaan dan muatan perjudian disana tidak dijelaskan bagaimana standar kesusilaan dan definisi suatu perjudian tersebut ini juga bisa membuat sulit dan was-was masyarakat dalam berinternet takut dianggap melanggar undang-undang akibatnya masyarakat menjadi agak dipersempit ruang geraknya dan dapat juga menghambat aktivitas.
  2. Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
  • Spamming, baik untuk email spamming mauun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi dsb.
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya.
  • Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE.
  1. Walaupun sudah disahkan oleh legislatif, UU ITE masih rentan terhadap pasal karet, atau pasal-pasal yang intepretasinya bersifat subjektif/individual. Memang undang-undang ini tidak bisa berdiri sendiri, dapat dikatakan bahwa undang-undang ini ada hubungan timbal balik dengan RUU Anti-Pornografi. Dan ada beberapa pasal yang dianggap sebagai pasal-pasal rawan masalah. Seperti pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4.

Leave a comment